Pengertian Akuntan Publik
Secara umum, akuntan publik memiliki pengertian yaitu adalah sebuah profesi yang memberikan pelayanan berupa jasa profesional dan sudah memiliki izin resmi untuk praktek sebagai akuntan swasta secara independen.
Selain pengertian di atas, ada pengertian lainnya yang berasal dari sejumlah narasumber.
Menurut UU RI No. 3 Tahun 2011, profesi satu ini memiliki definisi sebagai profesi yang memberikan jasa yang dapat digunakan oleh masyarakat luas untuk membantu dalam mengambil keputusan penting.
Peraturan Menkeu No. 443/KMK.01/2011 juga menjelaskan bahwa setiap akuntan publik wajib untuk masuk menjadi anggota dalam IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia).
Menurut UU Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011, Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Akuntan publik merupakan akuntan independen yang memberikan jasa akuntansi tertentu dan menerima pembayaran atas jasa yang telah diberikannya.
Tugas dan Jobdesk Akuntan Publik
Nah, setelah Anda tahu pengertian dan bidang jasa dari akuntan publik, ketahui juga tugas-tugas profesi satu ini.
Tugas akuntan publik adalah memeriksa laporan keuangan perusahaan yang sudah dibuat oleh akuntan perusahaan tersebut.
Secara spesifik, mereka bertugas untuk memeriksa apakah terjadi kesalahan atau tidak dalam laporan keuangan tersebut sesuai standar keuangan Indonesia.
Selain bertugas untuk memeriksa laporan keuangan, profesi ini juga bertugas untuk membantu perusahaan dalam membuat laporan pajak agar terhindar dari kesalahan, seperti tax amnesty dan SPT Tahunan yang tidak valid.
Akuntan publik juga bisa membantu perusahaan agar membayar pajak sedikit mungkin, namun tetap sesuai dengan aturan UU perpajakan.