Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini sesuai dengan landasan hukum dari Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2014.
Fungsi dan Tugas Konsultan Pajak
Konsultan pajak dalam menjalankan kewajibannya memiliki tugas dan fungsi memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan menawarkan jasa konsultasi bidang perpajakan, konsultan pajak harus bisa membantu klien dalam menghemat uang dengan membuat keputusan keuangan yang bijak tentang pajak.
Seorang konsultan pajak akan mengumpulkan informasi tentang situasi keuangan klien dan menyusun strategi, untuk membantu mengurangi kewajiban pajak dengan mengambil keuntungan dari kredit dan pemotongan pajak.
Fungsi dan tugas konsultan pajak menjadi kebutuhan bagi perusahaan baru, maupun perusahaan yang sudah maju. Terlebih, perpajakan adalah urusan yang terus berlangsung secara kontinyu dan selalu membutuhkan panduan dari pakar untuk bisa mengaturnya dengan baik.